Hendak Transaksi Sabu, Dua Pria Di Sekotong Ditangkap Polisi

    Hendak Transaksi Sabu, Dua Pria Di Sekotong Ditangkap Polisi

    Lombok Barat NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat  Berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkotika jenis Sabu di Dusun Menjot Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (11/12/2021).

    Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi SH di Polres Lombok Barat, Minggu, (12/12/2021).

    Dalam penjelasannya, Faisal memaparkan bahwa sebelum nya sat resnarkoba polres Lombok Barat mendapatkan informasi bahwa di TKP yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba. Sesuai  dengan ciri-ciri dari informasi tersebut kami memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pada lokasi tersebut. 

    Sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal bahwa memang benar adanya dua orang dengan ciri-ciri yang dimaksud di lokasi yang dimaksud dan langsung diakukan penangkapan. 

    "Mereka berinisial sdr. AP, usia 40 tahun, pekerjaan swasta, alamat Dusun Sayong Sekotong Lombok Barat dan sdr. JN pria 30 tahun, serta, alamat Dusun Gunung Tele, Kecamatan Sengkol, Kabupaten Lombok Tengah, " ungkap Faisal.

    Disaksikan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan dimana dari keduanya dan lokasi sekitar ditemukan narkoba jenis sabu seberat 4, 29 gram brutto yang langsung diamankan Tim Opsnal. 

    "Untuk dijadikan barang bukti aksi nya disamping mengamankan sabu tersebut, ikut pula diamankan alat-alat yang berhubungan dengan barang sabu tersebut seperti 2 unit skop kecil, 2 unit kaca, 2 alat komunikasi, 1 buah korek, 1 buah gunting serta uang tunai 1.669.000 yang diduga hasil transaksi sabu dan 1unit sepeda motor, " kata Kasat.

    Selanjutnya kedua tersangka ini akan dilakukan upaya lidik guna mengetahui peran dan asal usul barang yang mereka peroleh.  Bersama barang bukti yang diperoleh dari TKP, kedua ini telah diamankan di mapolres Lombok Barat. 

    "Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yaitu 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara."pungkas Kasat Narkoba Faisal. (Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    PT. Tirtha Global Tours & Travel Salurkan...

    Artikel Berikutnya

    Dapur Umum Polres Lombok Barat, Gotong Royong...

    Berita terkait